Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang
Company Profile
Dana PensiunKaryawan Pupuk Kujang
Profile

Profil Perusahaan

Mengenal lebih dekat Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang — lembaga, program, dan komitmen kami kepada peserta.

Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang (Dapen-PK) adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi karyawan PT Pupuk Kujang. Kami mengemban amanah untuk memastikan setiap peserta dapat menyongsong masa purnabakti dengan tenang dan sejahtera.

Sebagai lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dapen-PK mengelola iuran dan hasil pengembangan dana secara profesional, prudent, dan transparan — dengan portofolio investasi yang terdiversifikasi pada instrumen yang aman dan produktif.

Didukung tata kelola dana pensiun yang baik (Good Pension Fund Governance), sistem pengendalian internal, serta sumber daya manusia bersertifikasi, kami terus bertransformasi menghadirkan layanan kepesertaan yang mudah diakses dan informasi yang terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan.

Terdaftar & diawasiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pegawai Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang

29

Tahun Melayani

Logo Dapen Kujang

1997

Tahun Berdiri

950

Peserta Aktif

Posisi April 2026

Rp 276,98 M

Aset Kelolaan

Posisi April 2026

29

Tahun Melayani

Informasi Kelembagaan

Nama Lembaga
Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang
Singkatan
Dapen-PK
Pendiri
PT Pupuk Kujang
Program
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Dasar Hukum
UU No. 11 Tahun 1992 jo. UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK)
Pengesahan
Surat Menteri Keuangan RI No. KEP-371/KM.17/1997 tanggal 15 Juli 1997
Pengawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kantor
Jl. Jend. A. Yani No. 39, Cikampek, Karawang 41373