Profil Perusahaan
Mengenal lebih dekat Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang — lembaga, program, dan komitmen kami kepada peserta.
Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang (Dapen-PK) adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi karyawan PT Pupuk Kujang. Kami mengemban amanah untuk memastikan setiap peserta dapat menyongsong masa purnabakti dengan tenang dan sejahtera.
Sebagai lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dapen-PK mengelola iuran dan hasil pengembangan dana secara profesional, prudent, dan transparan — dengan portofolio investasi yang terdiversifikasi pada instrumen yang aman dan produktif.
Didukung tata kelola dana pensiun yang baik (Good Pension Fund Governance), sistem pengendalian internal, serta sumber daya manusia bersertifikasi, kami terus bertransformasi menghadirkan layanan kepesertaan yang mudah diakses dan informasi yang terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan.
Terdaftar & diawasiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)

29
Tahun Melayani

1997
Tahun Berdiri
950
Peserta Aktif
Posisi April 2026
Rp 276,98 M
Aset Kelolaan
Posisi April 2026
29
Tahun Melayani
Informasi Kelembagaan
- Nama Lembaga
- Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang
- Singkatan
- Dapen-PK
- Pendiri
- PT Pupuk Kujang
- Program
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
- Dasar Hukum
- UU No. 11 Tahun 1992 jo. UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK)
- Pengesahan
- Surat Menteri Keuangan RI No. KEP-371/KM.17/1997 tanggal 15 Juli 1997
- Pengawas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kantor
- Jl. Jend. A. Yani No. 39, Cikampek, Karawang 41373


