Hari Jadi
15 Juli 1997
Pengesahan Menteri Keuangan RI No. KEP-371/KM.17/1997

Ditetapkan sebagai badan hukum dana pensiun pada 15 Juli 1997 — jejak panjang mengelola amanah peserta lintas generasi.
Perjalanan Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang bermula dari Yayasan Pensiun Pupuk Kujang (YPPK). Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun mengubah cara program pensiun karyawan boleh dikelola: yayasan pensiun dibatasi hanya menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, dan penempatan investasinya diatur ketat mengikuti Arahan Investasi yang ditetapkan Pendiri.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Direksi PT Pupuk Kujang memisahkan kegiatan dan organisasi YPPK pada 1994 — melahirkan Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang yang khusus menyelenggarakan program pensiun. Pengesahan Menteri Keuangan RI pada 15 Juli 1997 menetapkannya sebagai badan hukum dana pensiun; tanggal itulah yang diperingati sebagai hari jadi.
Selama lima belas tahun berikutnya program dijalankan sebagai Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Sejak 1 Juni 2012 program beralih menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) — bentuk yang dijalankan sampai hari ini.

1997
Hari Jadi

Hari Jadi
15 Juli 1997
Pengesahan Menteri Keuangan RI No. KEP-371/KM.17/1997
Dasar Hukum
UU No. 11 Tahun 1992
Undang-Undang Dana Pensiun, ditetapkan 20 April 1992
Pemisahan Organisasi
8 Juni 1994
YPPK dipisah menjadi DPPK dan YHTK
Program Berjalan
PPIP sejak 2012
Sebelumnya PPMP, 15 Juli 1997 – Mei 2012
Setiap tonggak menyertakan dasar hukum atau surat keputusan yang menandainya.
20 April 1992
Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Pengelolaan yayasan pensiun dibatasi hanya untuk menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, sementara penempatan investasi diatur ketat — mengutamakan keamanan dana di samping keuntungan yang akan diperoleh, dan harus sesuai Arahan Investasi yang ditetapkan Pendiri/Direksi PT Pupuk Kujang.
UU No. 11 Tahun 1992 · LN Tahun 1992 No. 37 · TLN No. 3477
8 Juni 1994
Direksi PT Pupuk Kujang memisahkan kegiatan dan organisasi YPPK menjadi Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang (DPPK) yang hanya menyelenggarakan program pensiun, serta Yayasan Hari Tua Karyawan Pupuk Kujang (YHTK) yang menyelenggarakan Program Tabungan Hari Tua dan Program Kesehatan Pensiunan (Prokespen).
SK Direksi PT Pupuk Kujang No. 03A/SK/DU/VI/94
12 Mei 1997
Direksi PT Pupuk Kujang mengeluarkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 — langkah yang mengantar pengajuan pengesahan kepada Departemen Keuangan RI.
SK Direksi PT Pupuk Kujang No. 007/SK/DU/PK/V/1997
15 Juli 1997
Hari JadiMenteri Keuangan RI mengesahkan Peraturan Dana Pensiun tersebut. Sejak tanggal ini DPPK ditetapkan sebagai badan hukum dana pensiun, sekaligus menjadi hari jadi Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang, yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (Dapen Kujang PPMP).
Surat Menteri Keuangan RI No. KEP-371/KM.17/1997
1 Juni 2012
Dapen Kujang PPMP berubah menjadi Dapen Kujang PPIP — Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang Program Pensiun Iuran Pasti — berdasarkan keputusan Direksi PT Pupuk Kujang dan pengesahan Menteri Keuangan RI atas Peraturan Dana Pensiun yang baru.
SK Direksi No. 028/SK/DU/XII/2011 · SK Menteri Keuangan RI No. KEP-158/KM.10/2012
Pemisahan organisasi pada 1994 dan perubahan bentuk program pada 2012 — dua momen yang menentukan cakupan layanan kami sekarang.
Agar program pensiun berdiri sendiri sesuai UU Dana Pensiun, kegiatan YPPK dipecah menurut jenis programnya.
YPPK
Yayasan Pensiun Pupuk Kujang
DPPK
Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang — khusus program pensiun
YHTK
Yayasan Hari Tua Karyawan Pupuk Kujang — Tabungan Hari Tua & Prokespen
Bentuk program yang dijalankan Dapen Kujang berubah, disahkan Menteri Keuangan RI dan berlaku sejak 1 Juni 2012.
PPMP
Program Pensiun Manfaat Pasti · 15 Juli 1997 – Mei 2012
PPIP
Program Pensiun Iuran Pasti · sejak 1 Juni 2012 sampai sekarang
Disarikan dari dokumen resmi Sejarah Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang beserta surat keputusan yang disebutkan di dalamnya.