Pensiun Normal
Diberikan saat peserta mencapai usia pensiun normal, yaitu 56 tahun.

Informasi hak & manfaat: pensiun normal, dipercepat, cacat, serta manfaat bagi janda/duda dan anak.
Manfaat pensiun merupakan hak peserta atas akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Dapen-PK memastikan manfaat dibayarkan tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Diberikan saat peserta mencapai usia pensiun normal, yaitu 56 tahun.
Bagi peserta yang berhenti bekerja setelah mencapai usia pensiun dipercepat.
Diberikan bila peserta dinyatakan cacat tetap dan tidak dapat bekerja kembali.
Hak janda/duda atau anak sebagai Pihak Yang Berhak bila peserta meninggal dunia.
Rincian
Jelajahi
Tim layanan kepesertaan Dapen-PK siap membantu Anda pada hari dan jam kerja.
Informasi pada halaman ini merupakan contoh untuk keperluan pratinjau — prosedur, persyaratan, dan dokumen resmi akan dipublikasikan pada pemutakhiran berikutnya.