Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang
Company Profile
Dana PensiunKaryawan Pupuk Kujang
Layanan

Program Pensiun

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) untuk menjamin kesinambungan penghasilan di masa purna bhakti.

Dapen-PK menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi karyawan PT Pupuk Kujang. Iuran peserta dan pemberi kerja dihimpun, dikelola secara profesional, lalu dikembangkan melalui investasi agar memberikan kesinambungan penghasilan setelah purna bhakti.

Iuran Pasti

Besaran iuran peserta dan pemberi kerja ditetapkan pasti sesuai Peraturan Dana Pensiun.

Dikembangkan

Dana dikelola melalui investasi yang prudent untuk menumbuhkan saldo kepesertaan.

Kesinambungan Penghasilan

Akumulasi dana menjadi manfaat pensiun saat peserta memasuki masa purna tugas.

Diawasi OJK

Penyelenggaraan tunduk pada pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Rincian

Pokok-pokok program

  • Peserta adalah karyawan tetap PT Pupuk Kujang yang didaftarkan pemberi kerja.
  • Sumber dana berasal dari iuran peserta dan iuran pemberi kerja.
  • Saldo kepesertaan bertambah dari iuran serta hasil pengembangan investasi.
  • Manfaat pensiun dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Dana Pensiun.
  • Pihak Yang Berhak memperoleh manfaat apabila peserta meninggal dunia.

Ringkasan

Lembar fakta

Jenis Program
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Pendiri
PT Pupuk Kujang
Peserta
Karyawan tetap PT Pupuk Kujang
Usia Pensiun Normal
56 tahun
Pengawasan
Dewan Pengawas & Otoritas Jasa Keuangan (OJK)