Manfaat Pensiun Normal
Mulai dibayarkan saat Peserta telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya. Jatuh Tempo Pensiun adalah saat Peserta berusia 56 tahun.
Jatuh tempo usia 56 tahun
Bentuk manfaat, cara perhitungan, dan berkas yang disiapkan — mengikuti Skema Pembayaran Manfaat Pensiun yang berlaku sejak 1 Maret 2025.
Bentuk Manfaat
Setiap bentuk manfaat punya ketentuan usia sendiri. Batas usia 46 dan 51 tahun membedakan Peserta yang terdaftar sebelum dan sesudah UU No. 4 Tahun 2023 diundangkan.
Mulai dibayarkan saat Peserta telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya. Jatuh Tempo Pensiun adalah saat Peserta berusia 56 tahun.
Jatuh tempo usia 56 tahunDibayarkan apabila Peserta berhenti bekerja pada usia 46 tahun bagi yang terdaftar sebelum UU No. 4 Tahun 2023 diundangkan, atau 51 tahun bagi yang terdaftar setelahnya.
Usia 46 atau 51 tahunHak Peserta yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun normal. Pembayarannya ditunda dan paling cepat dilakukan saat Peserta memasuki usia 46 atau 51 tahun.
Paling cepat usia 46 atau 51 tahunDiberikan kepada Janda/Duda, Anak, atau Pihak Yang Ditunjuk apabila Peserta meninggal dunia — sepanjang mereka telah terdaftar lebih dahulu.
Harus terdaftar sebelumnyaPerhitungan
Manfaat dihitung dari saldo yang tercatat pada Sistem Informasi Dana Pensiun (SIDAPEN), bukan dari perkiraan.
Besaran manfaat pensiun
Akumulasi iuran Peserta + iuran Pemberi Kerja + pengalihan dari Dana Pensiun lain + hasil pengembangan − biaya
Berlaku bagi Program Pensiun Iuran Pasti — manfaat tumbuh dari iuran yang terkumpul beserta hasil pengembangannya, bukan dari rumus gaji terakhir.
Yang dihitung saat jatuh tempo pensiun
Sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan dikurangi biaya, sesuai data pada Laporan Keuangan bulan terakhir sebelum bulan jatuh tempo pensiun.
Pengembangan selama sisa hari pada bulan berjalan saat jatuh tempo pensiun, dihitung proporsional dari hasil pengembangan akhir bulan berjalan tersebut.
Manfaat pensiun yang dibayarkan kepada Peserta atau Pihak Yang Berhak
Tanggal, bulan, dan tahun saat Peserta mencapai usia 56 tahun.
Iuran Peserta dan Pemberi Kerja dibayarkan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Iuran bulan terakhir menjelang pensiun dibayarkan pada bulan sebelumnya.
Manfaat dibayarkan sebelum tanggal 15 pada bulan berikutnya, setelah berkas dan persyaratan pengajuan diterima lengkap dari Peserta.
Laporan Keuangan Dapen-PK diterbitkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya dan menjadi dasar saldo yang dipakai.
Perhitungan dan pengelolaan data manfaat pensiun didukung Sistem Informasi Dana Pensiun (SIDAPEN).
Pengenaan pajak atas pembayaran manfaat pensiun dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Prosedur
Lima langkah dari penyiapan berkas hingga manfaat diterima di rekening Anda.
Berkas berbeda untuk Peserta yang pensiun, Peserta yang meninggal dunia, dan Peserta yang keluar/berhenti. Formulir isian pilihan Manfaat Pensiun dibubuhi materai yang berlaku.
Berkas disampaikan melalui Departemen SDM Pemberi Kerja atau langsung ke kantor Dapen-PK di Cikampek.
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan mencocokkannya dengan catatan kepesertaan pada SIDAPEN.
Bagi Peserta yang wajib membeli Anuitas, pilihan bentuk anuitas ditentukan paling lambat 30 hari kalender sebelum pembayaran. Bila belum ditentukan, Pengurus wajib melakukan pembelian anuitas sesuai ketentuan.
Manfaat dihitung dari saldo Laporan Keuangan bulan terakhir ditambah pengembangan sisa hari, lalu dibayarkan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya ke rekening yang Anda tunjuk.
Persyaratan
Pilih keadaan yang sesuai — berkasnya berbeda untuk Peserta yang pensiun, yang meninggal dunia, dan yang keluar/berhenti.
Berkas pengajuan pembayaran manfaat bagi Peserta yang memasuki Pensiun Normal.
Fotokopi Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Kujang
Tentang Pensiun Pegawai
Formulir isian pilihan Manfaat Pensiun
Di atas materai yang berlaku
Fotokopi KTP
Suami/istri
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi buku tabungan bank
Menunjukkan nomor rekening tujuan transfer manfaat pensiun
Fotokopi NPWP
Kartu Peserta Program Pensiun
Asli
Surat Penunjukan Pembelian Anuitas dari asuransi
Bagi Peserta yang wajib membeli Program Anuitas
8 berkas disiapkan untuk keadaan ini. Pastikan seluruh salinan terbaca jelas dan dokumen aslinya dibawa saat penyerahan.
Formulir isian pilihan Manfaat Pensiun wajib dibubuhi materai yang berlaku. Bagi Peserta yang wajib membeli Anuitas, pilihan bentuk anuitas ditentukan paling lambat 30 hari kalender sebelum pembayaran — bila belum ditentukan, Pengurus wajib melakukan pembelian anuitas sesuai ketentuan.
Istilah
Definisi berikut disalin dari peraturan, agar tidak ada penafsiran yang berbeda saat Anda mengajukan manfaat.
Tim layanan kepesertaan Dapen-PK siap membantu Anda pada hari dan jam kerja.
Sumber ketentuan
Surat Keputusan Pengurus Nomor 08/RUS/DAPEN-PK/II/2025 tentang Skema Pembayaran Manfaat Pensiun Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang
Ditetapkan Cikampek, 25 Februari 2025 · Berlaku sejak 1 Maret 2025. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, ketentuan pada dokumen resmi dan Peraturan Dana Pensiun yang berlaku menjadi acuan.