Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang
Company Profile
Dana PensiunKaryawan Pupuk Kujang
Layanan

Pengajuan Manfaat Pensiun

Bentuk manfaat, cara perhitungan, dan berkas yang disiapkan — mengikuti Skema Pembayaran Manfaat Pensiun yang berlaku sejak 1 Maret 2025.

Bentuk Manfaat

Manfaat pensiun yang dapat diajukan

Setiap bentuk manfaat punya ketentuan usia sendiri. Batas usia 46 dan 51 tahun membedakan Peserta yang terdaftar sebelum dan sesudah UU No. 4 Tahun 2023 diundangkan.

Manfaat Pensiun Normal

Mulai dibayarkan saat Peserta telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya. Jatuh Tempo Pensiun adalah saat Peserta berusia 56 tahun.

Jatuh tempo usia 56 tahun

Manfaat Pensiun Dipercepat

Dibayarkan apabila Peserta berhenti bekerja pada usia 46 tahun bagi yang terdaftar sebelum UU No. 4 Tahun 2023 diundangkan, atau 51 tahun bagi yang terdaftar setelahnya.

Usia 46 atau 51 tahun

Manfaat Pensiun Ditunda

Hak Peserta yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun normal. Pembayarannya ditunda dan paling cepat dilakukan saat Peserta memasuki usia 46 atau 51 tahun.

Paling cepat usia 46 atau 51 tahun

Manfaat bagi Pihak Yang Berhak

Diberikan kepada Janda/Duda, Anak, atau Pihak Yang Ditunjuk apabila Peserta meninggal dunia — sepanjang mereka telah terdaftar lebih dahulu.

Harus terdaftar sebelumnya

Perhitungan

Skema pembayaran manfaat pensiun

Manfaat dihitung dari saldo yang tercatat pada Sistem Informasi Dana Pensiun (SIDAPEN), bukan dari perkiraan.

Besaran manfaat pensiun

Akumulasi iuran Peserta + iuran Pemberi Kerja + pengalihan dari Dana Pensiun lain + hasil pengembangan − biaya

Berlaku bagi Program Pensiun Iuran Pasti — manfaat tumbuh dari iuran yang terkumpul beserta hasil pengembangannya, bukan dari rumus gaji terakhir.

Yang dihitung saat jatuh tempo pensiun

Komponen 1

Saldo & hasil pengembangan

Sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan dikurangi biaya, sesuai data pada Laporan Keuangan bulan terakhir sebelum bulan jatuh tempo pensiun.

Komponen 2

Pengembangan sisa hari

Pengembangan selama sisa hari pada bulan berjalan saat jatuh tempo pensiun, dihitung proporsional dari hasil pengembangan akhir bulan berjalan tersebut.

Manfaat pensiun yang dibayarkan kepada Peserta atau Pihak Yang Berhak

Jatuh Tempo Pensiun

Tanggal, bulan, dan tahun saat Peserta mencapai usia 56 tahun.

Pembayaran iuran

Iuran Peserta dan Pemberi Kerja dibayarkan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Iuran bulan terakhir menjelang pensiun dibayarkan pada bulan sebelumnya.

Waktu pembayaran manfaat

Manfaat dibayarkan sebelum tanggal 15 pada bulan berikutnya, setelah berkas dan persyaratan pengajuan diterima lengkap dari Peserta.

Dasar saldo

Laporan Keuangan Dapen-PK diterbitkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya dan menjadi dasar saldo yang dipakai.

Sistem pencatatan

Perhitungan dan pengelolaan data manfaat pensiun didukung Sistem Informasi Dana Pensiun (SIDAPEN).

Perpajakan

Pengenaan pajak atas pembayaran manfaat pensiun dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Prosedur

Alur pengajuan

Lima langkah dari penyiapan berkas hingga manfaat diterima di rekening Anda.

  1. 01

    Lengkapi berkas sesuai keadaan Peserta

    Berkas berbeda untuk Peserta yang pensiun, Peserta yang meninggal dunia, dan Peserta yang keluar/berhenti. Formulir isian pilihan Manfaat Pensiun dibubuhi materai yang berlaku.

  2. 02

    Serahkan berkas ke Dapen-PK

    Berkas disampaikan melalui Departemen SDM Pemberi Kerja atau langsung ke kantor Dapen-PK di Cikampek.

  3. 03

    Verifikasi kelengkapan

    Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan mencocokkannya dengan catatan kepesertaan pada SIDAPEN.

  4. 04

    Tentukan bentuk pembayaran

    Bagi Peserta yang wajib membeli Anuitas, pilihan bentuk anuitas ditentukan paling lambat 30 hari kalender sebelum pembayaran. Bila belum ditentukan, Pengurus wajib melakukan pembelian anuitas sesuai ketentuan.

  5. 05

    Manfaat dibayarkan

    Manfaat dihitung dari saldo Laporan Keuangan bulan terakhir ditambah pengembangan sisa hari, lalu dibayarkan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya ke rekening yang Anda tunjuk.

Persyaratan

Berkas yang disiapkan

Pilih keadaan yang sesuai — berkasnya berbeda untuk Peserta yang pensiun, yang meninggal dunia, dan yang keluar/berhenti.

Peserta yang Pensiun

Berkas pengajuan pembayaran manfaat bagi Peserta yang memasuki Pensiun Normal.

  • Fotokopi Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Kujang

    Tentang Pensiun Pegawai

  • Formulir isian pilihan Manfaat Pensiun

    Di atas materai yang berlaku

  • Fotokopi KTP

    Suami/istri

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi buku tabungan bank

    Menunjukkan nomor rekening tujuan transfer manfaat pensiun

  • Fotokopi NPWP

  • Kartu Peserta Program Pensiun

    Asli

  • Surat Penunjukan Pembelian Anuitas dari asuransi

    Bagi Peserta yang wajib membeli Program Anuitas

8 berkas disiapkan untuk keadaan ini. Pastikan seluruh salinan terbaca jelas dan dokumen aslinya dibawa saat penyerahan.

Formulir isian pilihan Manfaat Pensiun wajib dibubuhi materai yang berlaku. Bagi Peserta yang wajib membeli Anuitas, pilihan bentuk anuitas ditentukan paling lambat 30 hari kalender sebelum pembayaran — bila belum ditentukan, Pengurus wajib melakukan pembelian anuitas sesuai ketentuan.

Istilah

Istilah yang perlu dipahami

Definisi berikut disalin dari peraturan, agar tidak ada penafsiran yang berbeda saat Anda mengajukan manfaat.

Jatuh Tempo Pensiun
Tanggal, bulan, dan tahun saat Peserta mencapai usia 56 tahun.
Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP)
Penghasilan bulanan Karyawan aktif yang digunakan untuk perhitungan besaran iuran Dana Pensiun.
Hasil Pengembangan
Hasil usaha atas dana yang dikelola Dana Pensiun.
Anuitas
Produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun dan/atau Janda/Duda dan/atau Anak, untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup.
Cacat
Cacat total dan tetap yang dinyatakan oleh dokter yang ditunjuk atau disetujui Pemberi Kerja, yang menyebabkan Karyawan tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan hasil layak sesuai pendidikan, keahlian, keterampilan, dan pengalamannya.
Pihak Yang Berhak
Janda/Duda, Anak, atau Pihak Yang Ditunjuk. Ketiganya harus telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia.

Butuh bantuan lebih lanjut?

Tim layanan kepesertaan Dapen-PK siap membantu Anda pada hari dan jam kerja.

Sumber ketentuan

Surat Keputusan Pengurus Nomor 08/RUS/DAPEN-PK/II/2025 tentang Skema Pembayaran Manfaat Pensiun Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang

Ditetapkan Cikampek, 25 Februari 2025 · Berlaku sejak 1 Maret 2025. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, ketentuan pada dokumen resmi dan Peraturan Dana Pensiun yang berlaku menjadi acuan.