Kepatuhan Regulasi
Seluruh kegiatan mengacu pada UU Dana Pensiun, UU P2SK, dan peraturan pelaksanaannya.

Landasan hukum yang menjadi acuan pengelolaan dana pensiun secara benar, aman, dan akuntabel.
Dasar Hukum
Dapen-PK tunduk pada peraturan perundang-undangan serta pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seluruh kegiatan mengacu pada UU Dana Pensiun, UU P2SK, dan peraturan pelaksanaannya.
Pelaporan berkala dan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan otoritas.
Peraturan Dana Pensiun & pedoman tata kelola menjadi acuan operasional harian.
Regulasi
Ketentuan eksternal yang mengatur penyelenggaraan program pensiun.
Internal
Acuan operasional yang ditetapkan pendiri dan pengurus Dana Pensiun.
PDP Dapen-PK · Berlaku
Pedoman Tata Kelola · Berlaku
Salinan Peraturan Dana Pensiun dapat diperoleh melalui bagian kepesertaan. Untuk penafsiran resmi atas suatu ketentuan, silakan hubungi Dapen-PK.
Tim layanan kepesertaan Dapen-PK siap membantu Anda pada hari dan jam kerja.
Daftar peraturan di atas disusun sebagai contoh acuan. Rujukan resmi beserta nomor dan tahun terbaru akan dipublikasikan pada pemutakhiran berikutnya.