Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang
Company Profile
Dana PensiunKaryawan Pupuk Kujang
Layanan

Peraturan Dana Pensiun

Landasan hukum yang menjadi acuan pengelolaan dana pensiun secara benar, aman, dan akuntabel.

Dasar Hukum

Diatur, diawasi, dan dipertanggungjawabkan

Dapen-PK tunduk pada peraturan perundang-undangan serta pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepatuhan Regulasi

Seluruh kegiatan mengacu pada UU Dana Pensiun, UU P2SK, dan peraturan pelaksanaannya.

Pengawasan OJK

Pelaporan berkala dan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan otoritas.

Peraturan Internal

Peraturan Dana Pensiun & pedoman tata kelola menjadi acuan operasional harian.

Regulasi

Peraturan perundang-undangan

Ketentuan eksternal yang mengatur penyelenggaraan program pensiun.

  • UU No. 4 Tahun 2023Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)Undang-Undang
  • UU No. 11 Tahun 1992Dana PensiunUndang-Undang
  • PP No. 76 Tahun 1992Dana Pensiun Pemberi KerjaPeraturan Pemerintah
  • POJK No. 27/POJK.05/2018Tata Kelola yang Baik bagi Dana PensiunOJK
  • POJK No. 8/POJK.05/2018Penyelenggaraan Usaha Dana PensiunOJK
  • POJK No. 3/POJK.05/2015Investasi Dana PensiunOJK

Internal

Peraturan & pedoman Dapen-PK

Acuan operasional yang ditetapkan pendiri dan pengurus Dana Pensiun.

Peraturan Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang

PDP Dapen-PK · Berlaku

Pedoman Tata Kelola & Manajemen Risiko Dapen-PK

Pedoman Tata Kelola · Berlaku

Salinan Peraturan Dana Pensiun dapat diperoleh melalui bagian kepesertaan. Untuk penafsiran resmi atas suatu ketentuan, silakan hubungi Dapen-PK.

Butuh bantuan lebih lanjut?

Tim layanan kepesertaan Dapen-PK siap membantu Anda pada hari dan jam kerja.

Daftar peraturan di atas disusun sebagai contoh acuan. Rujukan resmi beserta nomor dan tahun terbaru akan dipublikasikan pada pemutakhiran berikutnya.