Pengajuan Manfaat Pensiun
Alur pengajuan manfaat pensiun dari berkas hingga pembayaran.
- 1Kenali bentuk manfaat: normal, dipercepat, ditunda, atau Pihak Yang Berhak
- 2Lengkapi berkas sesuai keadaan Peserta; formulir di atas materai
- 3Serahkan melalui Departemen SDM atau kantor Dapen-PK
- 4Tentukan bentuk anuitas paling lambat 30 hari sebelum pembayaran
- 5Manfaat dibayarkan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya


