Pengkinian Data
Data yang mutakhir memastikan manfaat pensiun Anda tersalurkan tepat sasaran dan tepat waktu.
Daftarkan Pihak Yang Berhak selagi masih aktif bekerja
Janda/Duda, Anak, dan Pihak Yang Ditunjuk hanya diakui apabila telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia. Pendaftaran setelah tenggat itu tidak dapat menyusul, sehingga perubahan status keluarga sebaiknya segera dilaporkan.
Cakupan
Data yang dapat diperbarui
Segera laporkan setiap perubahan agar catatan kepesertaan Anda selalu akurat.
Data pribadi
Nama, tempat & tanggal lahir sesuai dokumen kependudukan
Alamat & kontak
Alamat domisili, nomor telepon, dan surel yang aktif
Janda/Duda (suami/istri yang sah)
Wajib terdaftar sebelum Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia
Anak
Semua anak yang sah, terdaftar sebelum Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia
Pihak Yang Ditunjuk
Bagi Peserta yang tidak menikah dan tidak mempunyai anak
Rekening bank
Menjadi tujuan transfer pembayaran manfaat pensiun
NPWP
Dipakai untuk pengenaan pajak atas pembayaran manfaat pensiun
Nomor rekening bank menjadi tujuan transfer pembayaran manfaat pensiun dan NPWP dipakai untuk pengenaan pajaknya — keduanya diminta kembali sebagai berkas saat pengajuan, sehingga ketidaksesuaian data dapat menghambat penyaluran manfaat.
Prosedur
Langkah pengkinian data
Empat langkah sederhana, dapat dilakukan kapan saja saat data Anda berubah.
- 01
Isi formulir pengkinian
Unduh Formulir Pengkinian Data, lalu isi bagian yang ingin diperbarui.
- 02
Siapkan dokumen pendukung
Lampirkan salinan dokumen yang membuktikan perubahan: KTP, Kartu Keluarga, akta, atau buku tabungan bank.
- 03
Serahkan ke Dapen-PK
Melalui Departemen SDM Pemberi Kerja atau langsung ke kantor Dapen-PK di Cikampek.
- 04
Konfirmasi pembaruan
Petugas memverifikasi dan memperbarui catatan kepesertaan Anda pada SIDAPEN.
Ada perubahan data?
Sampaikan kepada kami agar catatan kepesertaan Anda selalu mutakhir.
Sumber ketentuan
Surat Keputusan Pengurus Nomor 08/RUS/DAPEN-PK/II/2025 tentang Skema Pembayaran Manfaat Pensiun Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang
Ditetapkan Cikampek, 25 Februari 2025 · Berlaku sejak 1 Maret 2025. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, ketentuan pada dokumen resmi dan Peraturan Dana Pensiun yang berlaku menjadi acuan.
Ketentuan Pihak Yang Berhak, rekening bank, dan NPWP mengikuti dokumen di atas. Tata cara penyerahan formulir masih bersifat indikatif dan akan disesuaikan dengan prosedur resmi Dapen-PK.


