Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang
Company Profile
Dana PensiunKaryawan Pupuk Kujang
Layanan

Pelaporan (WBS)

Whistleblowing System — sarana melaporkan dugaan pelanggaran secara rahasia dan aman.

Komitmen Kami

Laporan Anda kami jaga

Dapen-PK menjunjung integritas dan tata kelola yang baik. Setiap laporan ditangani secara profesional dengan perlindungan bagi pelapor beritikad baik.

Kerahasiaan Identitas

Identitas pelapor dirahasiakan dan hanya diketahui pihak yang berwenang menangani.

Perlindungan Pelapor

Pelapor beritikad baik dilindungi dari tindakan balasan dalam bentuk apa pun.

Ditelaah Independen

Laporan ditelaah unit SPI, Tata Kelola dan Kepatuhan yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.

Cakupan

Yang dapat dilaporkan

Dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Pensiun dan perilaku pengurus/pegawai.

  • Korupsi, kolusi, dan nepotisme

  • Penyalahgunaan wewenang atau jabatan

  • Kecurangan (fraud) & penggelapan aset

  • Benturan kepentingan

  • Gratifikasi & suap

  • Pelanggaran peraturan dan kode etik

Sampaikan laporan secara bertanggung jawab dan didukung bukti. Laporan yang terbukti dibuat dengan itikad buruk dapat dikenakan konsekuensi sesuai ketentuan.

Prosedur

Cara menyampaikan laporan

Semakin lengkap informasinya, semakin mudah laporan Anda ditindaklanjuti.

  1. 01

    Siapkan informasi 4W + 1H

    Jelaskan apa, siapa, di mana, kapan, dan bagaimana dugaan pelanggaran terjadi.

  2. 02

    Lampirkan bukti pendukung

    Dokumen, foto, atau data lain yang memperkuat laporan Anda.

  3. 03

    Sampaikan laporan

    Kirim melalui kanal resmi WBS Dapen-PK. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.

  4. 04

    Verifikasi & tindak lanjut

    Laporan ditelaah SPI, Tata Kelola dan Kepatuhan, lalu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Kanal Pelaporan

Sampaikan laporan Anda

Gunakan salah satu kanal resmi berikut. Cantumkan kronologi, pihak yang terlibat, serta bukti pendukung bila tersedia.

Surel

info@dapenpk.co.id

Surat Tertutup

Ditujukan kepada SPI, Tata Kelola dan Kepatuhan — Jl. Jend. A. Yani No. 39, Cikampek, Karawang 41373

Kanal dan prosedur pelaporan di atas merupakan contoh untuk keperluan pratinjau. Kanal WBS resmi beserta ketentuannya akan dipublikasikan pada pemutakhiran berikutnya.