Kerahasiaan Identitas
Identitas pelapor dirahasiakan dan hanya diketahui pihak yang berwenang menangani.

Whistleblowing System — sarana melaporkan dugaan pelanggaran secara rahasia dan aman.
Komitmen Kami
Dapen-PK menjunjung integritas dan tata kelola yang baik. Setiap laporan ditangani secara profesional dengan perlindungan bagi pelapor beritikad baik.
Identitas pelapor dirahasiakan dan hanya diketahui pihak yang berwenang menangani.
Pelapor beritikad baik dilindungi dari tindakan balasan dalam bentuk apa pun.
Laporan ditelaah unit SPI, Tata Kelola dan Kepatuhan yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
Cakupan
Dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Pensiun dan perilaku pengurus/pegawai.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
Kecurangan (fraud) & penggelapan aset
Benturan kepentingan
Gratifikasi & suap
Pelanggaran peraturan dan kode etik
Sampaikan laporan secara bertanggung jawab dan didukung bukti. Laporan yang terbukti dibuat dengan itikad buruk dapat dikenakan konsekuensi sesuai ketentuan.
Prosedur
Semakin lengkap informasinya, semakin mudah laporan Anda ditindaklanjuti.
Jelaskan apa, siapa, di mana, kapan, dan bagaimana dugaan pelanggaran terjadi.
Dokumen, foto, atau data lain yang memperkuat laporan Anda.
Kirim melalui kanal resmi WBS Dapen-PK. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
Laporan ditelaah SPI, Tata Kelola dan Kepatuhan, lalu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kanal Pelaporan
Gunakan salah satu kanal resmi berikut. Cantumkan kronologi, pihak yang terlibat, serta bukti pendukung bila tersedia.
Surel
info@dapenpk.co.id
Surat Tertutup
Ditujukan kepada SPI, Tata Kelola dan Kepatuhan — Jl. Jend. A. Yani No. 39, Cikampek, Karawang 41373
Kanal dan prosedur pelaporan di atas merupakan contoh untuk keperluan pratinjau. Kanal WBS resmi beserta ketentuannya akan dipublikasikan pada pemutakhiran berikutnya.